Selasa, 06 Oktober 2009

peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan ekonomi dan perdagangan

melinda sito yessica
30207707
3DD04

soal:

1. buatlah contoh peraturan perundang-undangan yang ada kaitannya dengan ekonomi dan perdagangan
jawab:

contoh ialah....

a. bahwa penetapan Seluruh Wilayah yang meliputi Kota Sabang (Pulau Weh, Pulau Klah, Pulau Rubiah, Pulau Seulako, Pulau Rondo), Pulau Breuh, Pulau Nasi dan Pulau Teunom serta pulau-pulau kecil di sekitarnya yang terdapat di dalam batas-batas koordinat tertentu yang ditetapkan sebagai Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Sabang

mempunyai posisi dan lokasi yang sangat strategis baik pada tingkat lokal, nasional maupun internasional

b. bahwa terwujudnya pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang dalam waktu yang singkat merupakan prioritas utama untuk mengejar

pembangunan dan pengembangan Daerah Istimewa Aceh sehingga mampu menjadi pendorong dan model bagi pembangunan daerah-daerah lainnya di Indonesia

1. Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945


2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1965 tentang Pembentukan Kotapradja Sabang dengan Mengubah Undang-undang Nomor 7 Drt. Tahun 1956 tentang

Pembentukan Daerah Otonomi Kabupaten di Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia

Tahun 1965 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2758)

3. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor

3839)

4. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848)

5. Undang-undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan Keistimewaan Propinsi Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 172, Tambahan Lembaran

Negara Nomor 3892)

6. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Lembaran Negara Republik Indonesia

Tahun 2000 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3996)

soal: 2. Apa manfaat mempelajari ilmu hukum di fakultas ekonomi jawab:
menurut saya mempelajari ilmu hukum itu manffatnya sangat penting, karena di negara indonesia sangat mempatuhi nilai-nilai hukum yg berada, sehingga orang-orang yang melakukan kesalahan harus diberi hukuman yang berlaku, yang sudah ditetapkan di negara indonesia,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar