Rabu, 07 April 2010
HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA
PENDAHULUAN
1. Pengertian
Hubungan Industrial adalah suatu subjek yang membahas sikap dan perilaku orang-orang di dalam organisasi kerja (perusahaan) dan mencari sebab-sebab yang menentukan jadinya perilaku tersebut serta mencairkan jawaban terhadap penyimpangan-penyimpangan yang terjadi.
1. Sejarah Perkembangan Hubungan Industrial
1. Perkembangan semasa revolusi industri
Hubungan industri dibahas orang baru sejak revolusi industri pada pertengahan abad ke 18. Setelah revolusi industri terjadi perubahan besar dalam berproduksi.
1. Perkembangan sesudah revolusi industri sampai akhir abad ke 19
Setelah terjadi revolusi industri dan proses industrialisasi berkembang pesat di inggris dan eropa barat maka masalah hubungan industri mulai menonjol.
1. Antara pekerja dan pengusaha mempunyai hubungan yang bersifat konflik terus menerus
2. Konflik yang terjadi antara pekerjadan pengusaha akan berusaha mencapai titik temu.
1. Perkembangan pada permulaan abad ke 20
Perkembangan hubungan industrial pada akhir abad ke 19 dan permulaan abad ke 20 tidak terlepas dari perkembangan pandangan dalam bidang manajemen. Perkembangan selanjutnya adalah pengakuan terhadap perbedaan diantara pekerja yang dating dari pendapat ahli ilmu jiwa industri.
1. Perkembangan Hubungan Industri di Indonesia
1. Periade sebelum kemerdekaan
Sistem hubungan industrial masuk Indonesia dibawah oelh belanda sebagai penjajahan pada akhir abad ke 20 dengan pertama-tama memperkenalkannya di perusahaan-perusahaan asing khususnya belanda yang pekerja-pekerjanya juga belanda
1. Periode setelah kemerdekaan
Hubungan industrial masih tetap diwarnai oleh orientasi politik setelah penyerahan kedaulatan dengan system serikat pekerja yang pluralistis maka sistem hubungan industrial baik yang berdasarkan liberalisme maupun marxisme berkembang pesat di pelopori oleh serikat pekerjanya masing-masing
1. Periode demokrasi terpimpin
Setelah pemberontakan G3OS dapat ditumpas dan lahirlah pemerintah orde baru yang bertekad ingin melaksanakan pancasila dan undang-undang dasar1945secara murni dan konsekwen. Maka sejak itu lahirlah “Hubungan Indusrial Pancasila”
BAB II
HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA
1. Umum
1. Pengertian
Hubungan industrial pancasila adalah hubungan antara para pelaku dalam proses produksi barang dan jasa ( pekerja, pengusaha dan pemerintah) didasarkan atas nilai yang merupakan manifestasi dari keseluruhan sila-sila dari pancasila dan undang-undang dasar 1945 yang tumbyh dan berkembang diatas kepribadian bangsa dan kebudayaan nasional Indonesia.
1. Tujuan
Mengembangkan cita-cita proklamasi kemerdekaan Negara republik Indonesia 17 agustus 1945 di dalam pembangunan nasional untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang berdasarkan pancasila
Dengan demikian jelaslah tujuan hubungan industrial pancasila adalah:
1. Mensukseskan pembangunan dalam rangka mengembangkan cita-cita bangsa Indonesia yaitu masyarakat adil dan makmur
2. Ikut berperan dalam melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,perdamaian abadi dan keadilan social
3. Menciptakan ketenangan,ketentraman dan ketertiban kerja serta ketenangan usaha
4. Meningkatkan produksi dan produktifitas kerja
5. Meningkatkan kesejahteraan pekerja serta derajatnya sesuai dengan martabatnya manusia
3 Landasan
1. Hubungan industrial pancasila mempunyai landasan idiil yaitu pancasila dan landasan konstitusional adalah undang-undang dasar 1945.
2. Hubungan industrial pancasila juga berlandaskan kepada kebijaksanaan pemerintah untuk menciptakan keamanan
B Pokok-pokok pikiran dan pandangan Hubungan Industrial Pancasila
1. Pokok-pokok pikiran
1. Hubungan industrial pancasila atas keseluruhan sila-sila dari pancasila secara utuh
2. Hubungan industrial pancasila meyakini bahwa bukanlah hanya sekedar mencari nafkah
3. Dalam hubungan industrial pancasila pekerja bukan hanya dianggap sebagai factor produksi
4. Dalam hubungan industrial pancasila pengusaha dan pekerja tidak dibebankan
5. Sesuai dengan prinsip musyawarah dan mufakat maka hubungan industrial pancasila berupaya menghilangkan perbedaan
6. Dalam hubungan industrial pancasila didorong terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
7. Asas-asas mencapai tujuan
1. Hubungan industrial pancasila dalam mencapai tujuan mendasarkan diri kepada azas-azas pembangunan nasional
2. Hubungan industrial pancasila dalam mencapai tujuan mendasarkandiri kepada azas pekerja dan pengusaha
3. Sikap mental dan sikap sosial
1. Untuk mewujudkan pokok pikiran dan tujuan dari hubungan industrial pancasila maka diperlukan pengembangan dari suatu sikap social
2. Pihak pemerintah dalam hal ini berperan sebagai pengasuh,pembimbing,pelindung dan pendamaiyang secara singkat berperan sebagai pengayom
3. Serikat pekerja bukan hanya penyalur aspirasi kaum pekerja dengan hak-haknya
4. Pihak pengusaha disamping diakui hak-haknya seperti hak milik, walaupun memp[unyai fungsi sosial dalam penggunannya
1. Pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila
Untuk mewujudkan falsafah hubungan industrial pancasila itu dalam kehidupan sehari-hari antara pelaku proses produksi maka perlu diciptakan suatu kondisi
1. Lembaga kerjasama Bipartit dan Tripartit
2. Lembaga kerjasama Bipartit
Lembaga kerjasama bipartitpenting dikembangkan diperusahaan agar komunikasi antara pihak pekerja dan pengusaha berjalan lancer
1. Lembaga kerjasama Tripartit
Di dalam perusahaan pemerintah juga merupakan pihak yang penting karena mewakili kepentingan masyarakat umum.
1. Kesepakatan Kerjasama Bersama (KKB)
1. Kesepakatan kerjasama berupa sarana yang sangat penting dalam mewujudakan hubungan industrial pancasila dalm sehari-hari
2. Dalam kesepakatan kerjasama bersama semangat hubungan industrial pancasila perlu mendapat perhatian
3. Untuk mendorong dicerminkannya falsafah hubungan industrial pancasila kedalam kesepakatan kerjasama
4. Kelembagaaan penyelesaian perselisihan industrial
1. Perlu disadari bahwa sekalipun kerjasama bipartite dan tripartite telah terbina dengan baik dan kesepakatan kerja sama bersama terbuka
2. Kelembagaan penyelesaian perselisihan baik pegawai perantara, arbitrase P4D/P4P berfungsi dengan baik akan dapat menyelesaikan perselisihan dengan cepat.
3. Peraturan perundangan ketenagakerjaan
1. Peraturan perundangan berfungsi melindungi pihak yang lemah terhadap pihak yang kuat
2. Setiap peraturan perundangan ketenagakerjaan harus dijiwai oleh falsafah hubunganindustrial pancasila
4. Pendidikan hubunagn industrial
1. Agar falsafah hubungan industrial pancasila difahami dan dihayati oleh masyarakat maka perlu falsafah
2. Penyuluhan dan pendidikan mengenai hubungan industrial pancasila ini perlu dilakukan baik kepada pekerja
1. Beberapa Masalah Khusus yang harus dipecahkan dalam pelaksanaan Hubungan Indutrial Pancasila
1. Masalah Pengupahan
1. Upah merupakan masalah sentral dalam hubungan industrial karena sebagian besar perselisihan terjadi bersumber dari masalah
2. Penawaran tenaga kerja lebih besar dari permintan tenaga kerja maka posis tenaga kerja sangat lemah berhadapan dengan pengusaha
3. Pemogokan
1. Diatur dalam peraturan akan tetapi pemogokan akan dapat merusak hubungan antara pekerja dan pengusaha
2. Musyawarah mufakat mogok bukanlah merupakan upaya yang baik dalm menyelesaikan masalah
BAB III
HUKUM KETENAGAKERJAAN
A. Umum
1. 1. Pengertian dan Fungsi
Hukum ketenagakerjaan atau hukum perburuan adalah keluruhan peraturan baik tertulis maupun tidak yang mengatur kerja yang mengakibatkan seseoran secara pribadi kerja pada dan dibawah pemerintah orang lain dengan menerima upah dan keadaan penghidupan yang langsung berhubungan dengan hubungan kerja tersebut.
Fungsi hukum ketenagakerjaan atau hukum perburuhan yaitu:
1. a. Adalah mengatur hubngan yang serasi antara semua pihak yang ada sangkut-pautnya dengan proses produksi barang maupun jasa
2. b. Adalah mengatur perlindungan tenaga kerja yang bersifat memaksa
Jika dikemukakan rumusan para sarjana atau ahli hukum kenamaan tentang hukum perburuan sekedar sebagai perbandingan antarany:
• Prof. MR.A.N.Molenaar
Hukum perburuhan itu merupakan bagian dari pada hukum umum (hukum positif).
• Prof.Mr. M.G. Levenbach
Hukum perburuhan adalah keseluruhan dari pada peraturan-peraturan hukum yang berkenaan denagn hukum kerja
• Mr. V.E.H. Van Esfeld
Van esfeld tidak membatasi hukum perburuhan pada norma-norma yang terdapat pada hubungan kerja saja
• Mr. S. Mok
Hukum perburuhan adalah bagian dari hukum umum yang berkenaan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh seseorang
• I.L.O
Dalam suatu buku yang berjudul ‘Labour Law Course 1964” dikemukakan hal-hal sebagai berikut: “Labour Law inclides all the controls that regulate, direct and protect management labour”
• Prof. Imam Soepomo, SH
Tentang hukum perburuhan sebagai berikut: hukum perburuhan adalah suatu himpunan peraturan-peraturan baik tertulis maupun tidak yang berkenaan dengan suatu kerjadian
• Hukum Positif Indonesia
Ruang lingkup hukum perburuhan produk kolonial di indonesia adalah lebih sempit dari pada rumusan levenbach karena hanya meliputi peraturan tentang hubungan kerja
1. Sumber Hukum Perburuhan/Hukum Ketenagakerjaan
Yang lazim disebut sebagai sumber hukum perburuhan/hukum ketenagakerjaan adalah
1. Peraturan Perundangan (Undangan-undangan dalam arti material) adalah tiap peraturan yang memikat dengan sah yang datang dari penguasa (pemerintah)yang mencakup umum atau setiap warga negara.
2. Adat dan kebiasaan
Suatu ketentuan yang mengatur kehidupan masyarakat bukan diatur dalam undang-undang
1. Keputusan-keputusan pejabat-pejabat dan badan-badan pemerintah
Peraturan yang dikeluarkan oleh instansi administratif yang didasarkan pada undang-undang
1. Traktat
Suatu perjanjian kenegaraan yang dilakukan oleh dua negara atau lebih
1. Peraturan Kerja
Suatu peraturan yang mengatur tentang syarat kerja yang ditetapkan oleh pengusaha dan berlaku untuk semua karyawan
1. Perjanjian kerja dan perjanjian perburuhan (kesepakatan kerja bersama)
Pada umumnya suatu perjanjian dianggap satu tindakan hukum antara dua orang atau lebih oleh karena saling sepakat (berjanji) untuk menimulkan hak-hak dan kewajiban
B. Perkembangan hukm ketenagakerjaan
1. Abad pertengahan
Sejarah perkembangan hukum ketenagakerjaan dimulai setelah abad pertengahan dimana pada waktu itu hubungan kerja dengan upah dilakukan secara besar-besaran.
Sumber-sumber hukum pengadilan adalah sebagai berikut:
a Kontrak kerja perorangan yang memuat syarat kerja termasuk perundingan
b Peraturan perusahaan yang memuat aturan kerja yang ditentukan sendiri oleh perusahaan
c Peraturan perusahaan yang memuat aturan kerja yang ditentukan oleh organisasi perusahaan
d Ketentuan dlam peraturan perundangan yangmemuat sanksi baik perdata maupun publik
1. Abad Sembilsn Belas
Dalam fase ini timbullah berbagaimacam peraturan perundangan yang memuat sanksi perdata maupun publik. Menurut smith, negara tidak perlu campur tangan dalam soal ekonomi, akan tetapi harus diingat. Pada umumnya hukum ketenagakerjaan harus bersifat mamekasa dan merupakan perintah atau larangan
C. Perkembangan Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia
Untuk mengetahui perkembangan hukum khususnya perkembangan hukum ketenagakerjaan di indoneia, mau tidak mau kita harus atau perlu mengetahui perkembangan hubungan kerja sejak awal mulanya.
1. Zaman Perbudakan
Budak seperti milik orang lain, tidak hanya perekonomian melainkan juga hidup matinya terletak ditangan orang yang memiliki mereka
1. Kerja Ulur atau Peruluran
Hubungan kerja dalam bentuk kerja ulur ini adalah dimana ketidakbebasan seseorang terletak pada terikatnya suatu kebun tertentu.
1. Kerja Hamba
Kerja hamba ini terjadi bila seseorang menyerahkan dirinya sendiri atau orang lain yang ia kuasai, atas pemberian pinjaman sejumlah uang
1. Pekerjaan Rodi
Pekerjaa itu pada mulanya mrupakan pembagian kerja antara sesama anggota untuk kepentingan bersama (gotong-royong)
1. Poenale Sanksi
Dengan diadakannya undang-undang agraria tahun 1870, yaitu mendorong timbulnya perusahaan perkebunan swasta besar
D. Beberapa Aspek Yang Diatur Dalam Hukum Ketenagakerjaan
1. Penempatan
Mengenai permintaan tenaga kerja dari pengusaha untuk suatu daerah harus diajukan kepasa kepala kantor penempatan tenaga kerja setempat dengan disertai keterangan yang diperlukan tentang lowongan yang akan diisi oelh tenaga kerja, syarat kerja, keadaan perburuhan dan sebagainya menurut pedoman.
1. Hubungan Industrial
Hubunagn kerja yaitu hubungan antara pekerja atau karyawan dan pengusaha, terjadi setelah diadakan perjanjian yang menyatakan kesanggupan pekerjaan untuk bekerja pada pengusaha dengan manerima upah.
1. Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Perlindungan pekerja yang berbentuk perlindungan tehnis adalah yang merupakan perlindungan keselamatan kerja.Sesuai denagn tujuan mengadakan perlindungan, maka sifat aturan-aturan dalm undang-undang tersebut adalah memaksa dengan ancaman pidana. Ancaman ini berlaku pada orang yang bekerja pada orang lain atau suatu badan dengan menerima upah.
1. Kesejahteraan dan Jaminan Sosial
Tujuan pekerja melakukan pekerjaan adalah untuk mendapatkan penghasilan yang cukup layak untuk membiayai kehidupannya bersama dengan keluargnya yaitu suatu penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Jaminan sosial adlah pembayaran yang diterima pihak pekerja dalm hal pekerja diluar kesalahannya tidak melakukan pekerjaan.
BAB IV
HUBUNGAN KERJA
A. Umum
1. Pengertian
Hubungan kerja adalah merupakan suatu hubungan yang timbul antara pekerja dan pengusaha setelah diadakan perjanjian sebelumnya oleh pihak yang bersangkutan
Didalam hubungan kerja akan terdapat tiga unsur yaitu:
a Kerja
Didalam hubungan kerja harus ada pekerjaan tertentu sesuai perjanjian
1. Upah
Upah adalah merupakan salah satu undur pokok yang menandai adanya hubungan kerja
c Perintah
Perintah adalah yang satu pihak berhak memberikan perintah dan pihak yang lain berkewajiban melaksanakan perintah
1. Pengaturan Hubungan Kerja
Perjanjian kerja juga dapat dibuat secara lisan. Namun demikian untuk perjanjian kerja tertentu diharuskan membuat secara tertulis:
a Perjanjian Kerja Laut (PKL)
Perjanjian kerja ini harus dibuat secara tertulis dan tidak sah apabila hanya tulisan lisan
1. Perjanjian kerja Antar Kerja Antar Negara (AKAN)
Perjanjiankerja ini dibuat secara tertulis dan tidak boleh lisan, hal ini dimaksudkan agar prsyaratan yang rumit dapat dituangkan secara tertulis
1. Perjanjian kerja Antar Kerja Antar Daerah
Perjanjian ini dibuat antara tenaga kerja drnagn perusahaan pemakai yang memuat persyaratan baik dalam pengerahan maupun yang berlaku sewaktu pekerja sudah bekerja.
d Perjanjian kerja untuk waktu tertentu (kontrak)
Perjanjian kerja ini harus dibuat secara tertulis agar tidak rancu dengan perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu
1. Jenis Perjanjian Kerja
Berdasarkan penetapan jangka waktu, perjanjian kerja terdiri dari dua jenis:
a Perjanjian kerja waktu tidah tertentu
Perjanjian ini tidak membatasi jangka waktu berlakunya perjanjian, sehingga dapat disepakati oleh kedua belah pihak
1. Perjanjian kerja waktu tertentu
Perjanjian kerja inimencantumkan jangka waktu berlakunya perjanjian atau berakhirnya perjanjian apabila pekerjaan tertentu sudah selesai
B. Perjanjian Kerja
1. Pengertian
Perjanjian kerja adalah suatu perjanjian dimana seseorang mengikatkan diri untuk bekerja dengan pihak lain dengan menerima imbalan berupa upah.
Pengaturan tentang pembuatan perjanjian kerja berpedoman kepada:
1. Kitab undang-undang hukum perdata (KUHP) khususnya buku III titel 7 A
2. Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) buku II
3. Peraturan menteri tenaga kerja no. 2 tahun 1993
1. Hak dan Kewajiban Pekerja dan Pengusaha Dalam Perjanjian Kerja
1. Hak pekerja
• Pekerja berhak atas upah setelah melaksanakan kewajibannya
• Hak atas fasilitas lain berupa tunjangan, dana bantuan
• Hak perlakuan yang baik dari perusahaan atas dirinya seperti perlindungan
• Jaminan kehidupan yang wajar dan layak dari perusahaan serta kejelasan status waktu
1. Hak pengusaha
• Pengusaha berhak atas sepenuhnya atas hasil pekerja, artinya seluruh hasil pengerja menjadi milik pengusaha
• Pengusaha berhak atas ditaatinya aturan kerja
• Pengusaha berhak atas perlakuan yang hormat, sopan dan wajar
• Pengusaha berhak untuk melaksanakan tata tertib yang telah dibuat
1. Kewajiban pekerja
• Melaksanakan tugas dengan baik sesuai dengan perjanjian dan kemampuan
• Melakukan tugas tanpa bantuan orang lain
• Mentaati segala peraturan kerja dan peraturan tata tertib yang berlaku
• Patuh dan taat atas segala perintah pengusaha dalam melaksanakan pekerjaan sasuai perjanjian
1. Kewajiban pengusaha
• Pengusaha berkewajiban membayar imbalan kepada pekerja berupa upah
• Pengusaha berkewajiban menyediakan dan mangatur fasilitas kerja
• Pengusaha berkewajiban mengatur segala sesuatu hal yang berada di bawah tanggung jawab
• Pengusaha berkewajiban memberikan jaminan sosial kepada pekerja
• Pegusaha berkewajiban memberikan surat keterangan yang menerangkan bahwa pekerja benar bekerja
1. Hal-hal yang diperjanjikan dalam Perjanjian Kerja
Perjanjian kerja akan memuat hal-hal sebagai berikut:
1. Macam pekerjaan, cara pelaksanannya, jam kerja dan tempat kerja
2. Besarnya upah, tempat dan waktupembayaran dan fasilitas yang disediakan perusahaan bagi pekerja seperti perumahan, dll
3. Juga memuat pengobatan berupa biaya dokter, poliklinik, penggantian kaca mata
4. Perjanjian karja biasanya juga memuat jaminan sosial seperti kecelakaan, sakit, pensiun
5. Dalam perjanjian kerja biasanya juga dimuat cuti, izin, meningalkan pekerjaan, hari libur
C. Perjanjian Kerja untuk waktu tertentu
1. Perjanjian
Perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau pekerjaan tertentu
1. Persyaratan yang harus dipenuhi dalam membuat perjanjian kerja waktu
1. Perjanjian kerja dibuat secara tertulis dengan menggunakan bahasa indonesia dan tulisan latin
2. Dalam perjanjian kerja waktu tertentu tidak boleh dipersyaratkan adanya masa percobaan
3. Setiap perjanjiankerja waktu tertentu harus memnuhi persyaratan
4. Perjanjian kerja waktu tertentu hanya diadakan untuk pekerjaan tertentu yang menurut sifat, jenis atau kegiatannya
5. Dalam perjanjian kerja waktu tertentu harus memuat
6. Syarat kerja yang dimuat dalam perjanjian kwerja waktu tertentu isinya tidak boleh lebih rendah dari syarat kerja yang termuat dalm peraturan perusahaan
7. Kesepakatan kerja waktu tertentu harus dibuat dalam rangkap tiga yang masing-masing untk pekerja, pengusah dan kantor departemen untuk dodaftarkan
8. Perjanjian kerja waktu tertentu tidak dapat ditarik kembali atau dirubah kecuali atas perstujuan kedua belah pihak
1. Jangka waktu perpanjangan dan pembaharuan perjanjian kerja waktu tertentu
1. Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waku tertentu dapat diadakan paling lama dua tahun
2. Apabila perjanjian kerja waktu tertentu akan di perpanjang selambat-lambatnya tujuh hari sebelim berakhir
3. Perjanjian kerja waktu tertenru yang didasarkan atas pekerjaan tertentu tidak boleh langsung lebih dari tiga tahun
4. Pembaharuan perjanjian kerja wajtu tertentu hanya dapat diadakan tiga puluh hari setelah perjanjian yang lama berakhir
5. Perjanjian kerja waktu tertentu yang ternyata bertentangan dengan ketentuan
6. Berakhirnya perjanjian kerja eaktu tertentu
1. Pemutusan hubungan kerja bagi pekerja dan pengusaha dalam perjanjian kerja waktu tertentu
1. Berlangsung terus sampai berakhirnya waktu yang telah di tentukan dalam perjanjian
2. Dapat berakhir sebelum waktunya habis apabila pengusaha mengadakan pemutusan hubungan kerja karena pekerja melakukan kesalahan
3. Pekerja dapat mengakhiri perjanjian kerja waktu tertentu karena kesalahan berat yang dilakukan oleh pengusaha
D. Peraturan Perusahaan
1. Pengertian
Peraturan perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuatketentuan tentang syarat kerja serta tata tertib perusahaan
1. Tujuan dan manfaat pembuatan peraturan perusahaan
1. Dengan peraturan perusahaan yang masa berlakunya dua tahun dan setiap dua tahun harus diajukan perstujuannya kepada departemen tenaga kerja
2. Dengan adanya peraturan perusahaan minimal akan diperoleh kepastian adanya hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha
3. Peraturan perusahaan akan mendorong terbentuknya kesepakatan kerja bersama sesuai dengan maksud permen no. 2 tahun 1978 diatas
4. Setelah peraturan disyahkan oleh departemen tenaga kerja maka perusahaan wajib memberitahukan isi peraturan perusahaan
Pada perusahaan yang telah mempunyai kesepakatan kerja bersama tidak dapat menggantinya dengan peratuean perusahaan
BAB V
SERIKAT PEKERJA
1. A. Umum
1. 1. Pengertian
“Serikat Pekerja” adalah suatu organisasi yang dibentuk oleh pekerja, dari pekerja dan untuk pekerja yang bertujuan untuk melindungi pekerja, memperjuangkan kepentingan pekerja serta merupakan salah satu pihak dalam bekerja sama dengan perusahaan.
1. 2. DasarPembentukan Serikat Pekerja
1. Undang – Undang Dasar 1945 Pasal 28.
2. Undang – undang No. 14 tahun 1969 tentang ketentuan – ketentuan pkok mengenai ketenagakerjaan.
3. Undang – undang No.18 tahun 1956 tentang Hak berorganisasi dan berunding bersama.
4. Surat keputusan Mentri Tenaga Kerja No.1109 tahun 1986.
1. 3. Prinsip – prinsip, Tugas dan Fungsi Serikat Pekerja
1. Organisasi pekerja dibentuk secara demokratis dari pekerja dan untuk pekerja.
2. Organisasi pekerja harus tunduk kepada konstitusi dan peraturan perundanagan yang berlaku.
3. Organisasi pekerja didirikan dalam usaha melindungi, memperjuangkan dan meningkatkan kesejahteraan para anggota dan keluarganya.
4. Organisasi pekerja bersifat mandiri, professional dan bertanggung jawab.
1. B. Perkembangan umum Serikat Pekerja
1. 1. Asal – usul dan latar belakang terbentuknya serikat pekerja.
Asal – usul terbentuknya serikat pekerja terjadi di Inggris dan Amerika Serikat pada akhir Abad ke 18 dan permulaan Abad ke 19 sebagai perkumpulan pekerja yang didasarkan atas keterampilan yang sama. Serikat pekerja pada awal abad ke 19 secara ekslusif berdasarkan atas keahlain ( craft ) tertentu.
1. 2. Perkembangan Serikat Pekerja di Inggris
Inggris merupakan pioneer dari pertumbuhan dan modernisasi industry. Serikat pekerjaannya merupakan serikat pekerja yang tertua di dunia. Akhirnya ata pengaruh dari revolusi Perancis, Combination Acts 1799 dan 1800 memaklumkan bahwa serikat pakerja merupakan persepakatan criminal yang bertentangan dengan kepentingan umum. Pada tahun 1884 seorang sosialis bernama Robert Owen berusaha mengorganisir pekerja dalam gerakan nasional yang dinamakan “The Grand National Consolidation Trades Union”.
Antara tahun 1910 dan 1920 anggota Serikat Pekerja meningkat dengan drastic dari 2,5 juta orang menjadi 8 juta orang. Tetapi setelah itu secara bertahap enggota serikat pekerja meningkat yaitu pada tahun 1969 berjumlah 10 juta orang dan 9 juta orang berafiliasi kepada Trade Union Congress (TUC). Berhubungan meningkatnya upah dan harga serta keberatan akan adanya devaluasi setelah Perang Dunia kedua, pemerintah memrlukan beberapa macam pembatasan upah. Yang pertama tahun 1948 sampai 1950 yang berakhir dengan kegagalan. Sebagai hasilnya seriakt pekerja ikut mengambil bagian dalam “Dewan Harga dan Upah” untuk memberi saran – saran kepada Pemerintah bagi reformasi upah.
1. 3. Perkembangan Serikat Pekerja di Amerika Serikat.
Serikat pekerja terbentuk pada permulaan Hari Kemerdekaan Amerika akhir abad ke 18 ketika sejumlah pengrajin dalam berjenis – jenis erusahaan seperti tukang kayu, tukang sepatu, pencetak membentuk kumpulan laokal untuk memperjuangkan perpendekan jam kerja serta peningkatan upah.
Dekade berikutnya adalah maslah – masalah krisis bagi serikat pekerja. Oposisi yang serius terhadap Gompers muncul pada tahun 1921 yaitu Jhon L.Lewis yang terpilih menjadi ketua Serikat Pekerja Pertambangan. Karena depresi ekonomi yang terjadi mulai tahun 1929 kebanyakan serikat pekerja bubar, tetapi itu juga memberikan perubahan baru kepada serikat pekerja. Karena gerakannya tersebut dank arena oposisinya IWW ini dibatasi Undang – undang tahun 1917. Setelah perang dunia pertama banyak Negara bagian memberlakukan Undang – undang semacam itu.
perundingan bersama apabila mayoritas pekerja menginginkannya. Untuk pelaksanaan undang – undang ini maka dibentuklah National Labour Relation Board.
Tahun 1949 dengan penyingkiran dominasi komunis dalam serikat pekerja oleh CIO dan ditariknya kembali serikat pekerja tambang dari AFL mendorong keinginan bergabungnya AFL dengan CIO. Pada tahun 1955 AFL dan CIO di bawah pimpinan GEORGE MEANY dan WALTER REUTHER dengan anggotanya waktu itu sebanyak 15 juta orang. Atas prakarsa AFL – CIO pula berdirinya International :Confederation of Free Tade Unions (ICFTU)” untuk melawan dominasi komunis dengan “World Federation of Trade Unions (WFTU)”.
Perkembangan Serikat Pekerja di Jerman.
Serikat pekerja mendapatkan momentum untuk berkembang setelah jatuhnya OTTO VON BISMARCK pada tahun 1830. Setelah perang dunia kedua terbentuk “Allgemeiner Deutscher Gewerkschaffts Bund (ADGB)” bagi pekerja manual, AVA bagi pekerja administrasi dan ADB bagi pegawai negeri.
1. C. Perkembangan Serikat Pekerja di Indonesia
1. 1. Perkembangan sebelum kemerdekaan
1. Sebenarnya di Indonesia serikat pekerja sudah dikenal sejak akhir abad ke 19 dimna guru – guru Belanda di sekolah Belanda mendirikan organisasi yang bertindak sebagai serikat pekerja.
2. Organisasi pekerja yang pertama aterbentuk bersamaan dengan lahirnya Budi Utomo pada tahun 1908 yaitu berdirnya Persatuan Pekerja Kereta Ap dan Term (Vereniging Van Spoor en Tramweg Personeel).
3. Pada tahun 1912 dari serikat – serikat pekerja yang ada, Serikat Islam mendirikan Gabungan Serikat Pekerja maka lahirlah Gabungan Serikat Islam yang pertama di Indonesia.
2. Perkembangan setelah kemerdekaan.
a. Setelah proklamasi kemerdekaan 17 agustus 1945,belanda dengan membonceng tentara sekutu ingin kembali ke indonesia untuk melanjutka penjajahannya, maka sejak itu mulailah perjuangan mempertahankan kemerdekaan.
b. Karena dalam barisan buruh indonesia ini semua aliran tergabung didalamnya maka akhirnya timbul (golongan) didalam barisan buruh indonesia.
e. Dalam rangka perjuangan merebut iriran barat dan diputuskannya secara pihak perjanjian KMB oleh indonesia maka banyak perusahaan-perusahaan belanda diambil alih oleh indonesia.
3. Perkembangan dalam era demokrasi terpimpin.
a. Pada tamggal 5 juli 1959 presiden mengeluarkan dekrit tentang kembali digunakannya UUD’45 dan sejak itu mulailah dikembangkan demokrasi terpimpin.
b. Untuk mendorong keberhasilan perjuangan pengembalian irian barat yang di kenal dengan perjuangan trikora makapada tahun 1961pembentukan sekretariat bersama ini sebenarnya jugadalam rangka upaya menyatukan gerakan pekerja dalam satu wadah.
4. Perkembangan setelah pemerintah orde baru.
a. Sebagaimana diketahui pemerintah orde baru bertekad untuk melaksanakan pancasila secara murni dan konsekuen dan disamping itu juga bertekad untuk mengembangkan program pembangunan yang berencana dan berkelanjutan.
b. Dalam rangka penyatuan dan penyederhanaan organisasi pekerja maka pada tanggal 1 november 1969 terbentuklah MPBI.Pada bulan mei tahum 1972 sebagai tindak lanjut dari seminar yang lalu MPBI mengadakan rapat pleno yang membahas secara mendalam tentang pembaharuan dan penyederhanaan eksistensi SPSI. Dari sidang itu terbentuklah “ikrar bersama” yang intinya adalah sebagai berikut:
- Melakukan pembaharuan struktur gerakan buruh sehingga serikat buruh tetap berfungsi sosial ekonomis dan berorientasi kepada pembangunan.
c. Dari ikrar MPBI ini pada 20-02-1973 lahirlah “deklarasi persatuan buruh seluruh indonesia”
d. Ada dua hal yang sangat bersejarah dengan lahirnya FBSI tersebut yaitu, : Pertama, serikat pekerja telah berhasil disatukan dalam satu wadah yang selama ini telah menjadi obsesi setiap pimpinan serikat pekerja. Kedua, serikat pekerja telah berhasil melepaskan diri dari kegiatan politik dan menjadi serikat pekerja yang profesional dan mandiri.
D. Serikat pekerja tingkat perusahaan (SPTP).
1. 1. Latar Belakang
Sudah menjadi standar yang esensial bagi ILO adanya “ kebebasan berserikat dan berunding bersama” yang dicantumkan dalam konvens ILO no.87 dan 89. Kebebasan berserikat sudah dijamin oleh perindang2an indonesia dari mulai UUD’45 pasal 28,UU no. 14 tahun 1969dan UU no. 18 tahun 1956.
1. 2. Pembentukan SPTP
SPTP di bentuk dengan tujuan untuk :
1. Meningkatkan mutu pekerja dan kesejahteraan pekerja beserta keluarganya.
2. Menciptakan ketenangan kerja dan kelangsungan berusaha..
SPTP dibentuk pada perusahaan yang mempunyai pekerja 25 orang atau lebih dan belum mempunyai serikat pekerja.
Fungsi dan tugas SPTP adalah :
1. Melakukan kegiatan2 dalm rangka meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan pekerja.
2. Merundingkan dengan pengusaha syarat2 pekerja dan kesejahteraan pekerja.
3. Menyampaikan secara tertulis hal2 yang bersifat normatif kepada pengusaha.
Untuk mendirikan SPTP diperlukan syarat sebagai berikut :
1. Nama SPTP harus mencantumkan dengan jelas nama pengusaha dimana SPTP itu berbeda.
2. SPTP harus mempunyai pengurus , anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
3. 3. Hak dan wewenang SPTP.
4. SPTP berhak membuat kesepakatan kerja bersama dengan pengusaha.
5. Kesepakatan kerja bersama yang dibuat oleh SPTP dan pengusaha itu harus di daftar di kantor departemen tenaga kerja setempat setelah ditandatangan oleh kedua belah pihak.
6. 4. Perkembangan SPTP.
Setelah 1 tahun SPTP dikembangkan, ternyata mendapat sambutan yang baik dan telah terbentuk 203 SPTP, yang tersebar sebagaimana tercantum perkembangan SPTP.
E. Pembentukan dan pengembangan serikat pekerja di dalam perusahaan.
1. Pembentukan serikat pekerja di dalam perusahaan.
a. Pengusaha harus dengan sepenuh hati menerima kehadiran serikat pekerja didalam perusahaan.
b. Sebelum serikat pekerja dibentuk perlu lebih dulu diadakan penyuluhan kepada seluruh pekerja mengenai fungsi kegiatan, tujuan dan manfaat serikat pekerja.
2. Perkembangan serikat pekerja.
a. Serikat pekerja yang terbentuk, para pengurusnya harus dididik bagaimana menjalankan organisasi dan harus dibekali dengan pengetahuan dalam bidang hubungan industrial seperti: Hubungan industrial pancasila beserta sarana2 pelaksanaannya
BAB VI
ORGANISASI PENGUSAHA
A. Asosiasi pengusah indonesia.
1. Latar belakang berdirinya.
Setelah perjuangan kemerdekaan selesai dan indonesia diakui sebagai negara yang berdaulat, maka perhatiah bangsa indonesia mulai dialihkan kepada pembangunan di semua bidang, termasuk bidang sosial-ekonomi yang membawa era barubagi dunia usaha.Dengan demikian tanggal 31 januari merupakan hari lahirnya. Pada tahun 1970, bentuk organisasi di rubah dari “yayasan” menjadi “perkumpulan” dengan jalan membubarkan yayasan tersebut di atas yang pelaksanaannya di lakukan di muka notaris soedjono dan dimuat dalam akta no. 5 tertanggal jakarta 7 juni 1970, yang segera disusul pada tanggal yang sama dgn didirikannya”perkumpulan permusyawaratan urusan sosial-ekonomi pengusaha seluruh indonesia”. Pada tahun 1985 dalam munasnya dii surabaya PUSPI berubah menjadi APINDO.
1. Maksud dan tujuan organisasi.
Tujuan dibentuknya APINDO untuk :
1. Mempersatukan dan membina pengusaha serta memberikan pelayanan kepentingannya didalam bidan hubungan industrial.
2. Menciptakan dan memelihara keseimbangan, ketenangan dan kegairahan kerja serta usaha dalam pembinaan hubungan industrial dan ketenagakerjaan.
Usaha2 yang dilakukan oleh APINDO :
1. Menggalang kerjasama dan hubungan baik dengan instansi2 /lembaga pemerintah dan swsta , baik dalam atau pun luar negeri sepanjang tidak bertentangan dengan azas dan tujuan APINDO.
2. Memantapkan langkap operasional hubungan industrial pancasila dan kerjasama tripartit anatara, pengusaha dan pekerja di wilayah kerja organisasi.
3. Membina sumberdaya manusia sebagai peserta produksi sebagaimana digarisakan dalam hubungan industrial pancasila.
1. Keanggotaan
Keanggotaan APINDO terdiri dari :
a) Anggota biasa yaitu perusahaan yang terdiri dari BUMN/BUMD, koperasi, uasaha swasta dan pengusaha. Hak anggota sebagai berikut :
• hak suara dan bicara
• mengajukan pendapat
• memperoleh pembinaan
b) Anggota luar biasa yaitu organisai-organisasi ekonomi, himpunan, gabungan dan asosiasi-asosiasi. Hak nya sebagai berikut :
• Hak bicara
• Mengajukan pendapat
• Memperoleh pembinaan
c) Anggota kehormatan yaitu perorangan yang telah berjasa kepada APINDO, Pembina dan penasehat APINDO. Anggota kehormatan mempunyai hak sebagai berikut :
• Hak bicara
• Mengajukan pendapat
• Mengunjungi rapat-rapat dan pertemuan-pertemuan
1. Struktur organisasi
Struktur organisasi APINDO terdiri dari :
a) Tingkat pusat terdiri dari :
• Musyawarah nasional
• Dewan pengurus pusat
Susunan DPP adalah sebagai berikut :
• seorang ketua umum
• beberapa( 4 sampai 6) orang wakil ketua umum yang masing-masing mengkordinasi beberapa bidang.
• Seorang sekertaris jenderal
• 2 orang wakil sekertaris jenderal
• Seorang bendahara
• Ketua-ketua sektor sesuai dengan pembagian sektoral yang ada
b) Tingkat daerah terdiri dari :
• Musyawarah daerah
• Dewan pengurus daerah (DPD)
• Kordinator (dibentuk bila dianggap perlu)
Musyawarah daerah merupakan kekuasaan tertinggi daerah. DPD adalah pimpinan tertinggi organisasi daerah antara dua musyawarah daerah.
c) Tingkat cabang terdiri dari :
• Musyawarah cabang
• Dewan pengurus cabang (DPC)
Susunan DPC pada garis besarnya adalah sebagai berikut :
• Seorang ketua
• Beberapa orang wakil ketua
• Seorang sekertaris umum
• Seorang bendahara
• Beberapa orang anggota sesuai pembidangan tugas menurut kebutuhan
• Ketua-ketua sektor sesuai dengan pembidangan sektoral yang ada
Masa bakti kepengurusan APINDO adalah empat tahun untuk setiap satu masa bakti. Ketua Umum DPP, ketua DPD dan ketua DPC hanya dapat dijabat tidak lebih dua kali berturut-turut oleh orang yang sama. Anggota pengurus lainnya dapat dipilih kembali untuk masa bakti berikutnya.
1. B. Kamar dagang dan industry
1. 1. Latar belakang berdirinya
Garis-garis besar haluan Negara telah memberikan isyarat secara jelas mengenai penting dan perlunya secara terus-menerus upaya untuk mendorong, mimbina, dan meningkatkan keikutsertaan secara aktif segenap lapisan masyarakat dalam rangkaian pembangunan, termasuk didalamnya pengusaha Indonesia, baik yang berada dalam usaha Negara, usaha koperasi, maupun usaha swasta yang secara bersama-sama memikul beban dan tanggung jawab atas pelaksanaan pembangunan dan juga menerima kembali hasil-hasilnya.
Kamar dagang dan industri (KADIN) dikukuhkan dengan keputusan presiden nomor 49 tahun 1973. keputusan presiden Nomor 3 tahun 1988 merupakan ketentuan pelaksanaan dari undang-undang Nomor 1 tahun 1987 terdebut.
1. 2. Maskud dan tujuan organisasi
KADIN adalah wadah dari pengusaha Indonesia yang bergerak dalam bidang perekonomian. KADIN berdasarkan undang-undang Nomor 1 tahun 1987 didirikan pada tanggal 24 september 1987 di Jakarta untuk waktu yang tidak ditentukan KADIN
1. 3. Tugas Pokok, Fungsi dan Kegiatan
• Ø Tugas pokok.
Untuk mencapai tujuannya Kamar Dagang dan Industri mempunyai tugas pokok :
1. Membina serta mengembangkan kerjasama yang serasi antara ketiga unsure pelaku ekonomi antar pengusaha besar, pengusaha menengah, dan pengusaha kecil
2. Memupuk dan meningkatkan kesadaran nasional dan patriotisme pengusaha nasional dalam hal tanggung jawabnya sebagai warga Negara dan tanggung jawab sosialnya sebagai warga masyarakat.
• Ø Fungsi
KADIN mempunyai fungsi :
1. Mempersatukan, mengarahkan, dan mengerahkan kemampuan usaha serta kegiatan para anggotanya untuk mencapai tujuan bersama.
2. Memperjuangkan aspirasi dan kepentingan anggota, serta menyebarluaskan informasi kepada anggota.
• Kegiatan
KADIN mempunyai kegiatan :
1. Memajukan dan mengembangkan jiwa serta memajukan dan mengembangkan kemampuan, dan keterampilan pengusaha nasional yang dinamis dan mantap demi terciptanya pertumbuhan ekonomi, peningkatan pembangunan dan penciptaan lapangan kerja yang lebih luas.
2. Memupuk dan meningkatkan partisipasi aktif para pengusaha nasional demi meningkatkan produktifitas nasional dengan cara kerja yang lebih terampil, efisien, berdisiplin dan berdedikasi.
3. 4. Organisasi KADIN
KADIN adalah wadah bagi pengusaha baik yang tidak bergabung maupun yang bergabung dalam organisasi pengusaha/organisasi perusahaan. KADIN adalah organisasi yang berbentuk kesatuan, bersifat mandiri, bukan organisasi pemerintah, bukan organisasi politik dan tidak merupakan bagian yang dalam melakukan kegiatannya tidak mencari keuntungan material.
Perangkat Kamar Dagang dan Industri tingkat Nasional meliputi :
1. a. Musyawarah nasional
Musyawarah nasional adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam KADIN. Musyawarah nasional diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam lima tahun. Peserta musyawarah nasional terdiri atas : utusan anggota yang diwakili oleh pengurus KADIN provinsi yang mencerminkan tiga unsure pelaku ekonomi, majelis pertimbangan, dewan pengurus lengkap, dewan Pembina, dewan penasehat dan anggota kehormatan.
Musyawarah nasional mempunyai wewenang :
• menetapkan dan mengesahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang dan Industri pada musyawarah nasionalnya yang pertama.
• Menetapkan kebijaksanaan umum KADIN, mengadakan pemilihan dan pengangkatan Dewan Pengurus Harian dan Majelis Pertimbangan dari daftar nama calon yang diajukan oleh Majelis Pertimbangkan.
• Menetapkan rencana kerja organisasi, menilai, mengesahkan atau menolah laporan pertanggungjawaban pengurus.
• Mengangkat Dewan Pembina, Dewan Penasehat dan Anggota kehormatan KADIN.
1. b. Majelis Pertimbangan
Majelis pertimbangan adalah badan yang dibentuk oleh Musyawarah Nasional. Majelis Pertimbangan beranggotakan sebanyak-banyaknya 60 orang yang mencerminkan ketiga unsure perekonomian.
1. c. Dewan Pengurus KADIN
Dewan pengurus KADIN meliputi Dewan Pengurus Harian yang terdiri dari Ketua umum, beberapa Wakil ketua umum dan ketua-ketua kompartemen yang jumlahnya sebanyak-banyaknya 33 orang yang mencermikan ketiga unsure pelaku ekonomi, yang dipilih dan disyahkan oleh musyawarah nasional dari daftar nama calon anggota dewan pengurus harian yang diajukan oleh majelis pertimbangan.
1. 5. Keanggotaan
Anggota KADIN adalah pengusaha Indonesia yang meliputi usaha Negara, usaha koperasi dan usaha swasta. Keanggotaan KADIN terdiri dari :
1. Anggota biasa yaitu pengusaha Indonesia di bidang usaha milik Negara, usaha koperasi dan usaha swasta.
2. Anggota luar biasa adalah organisasi perusahaan dan organisasi pengusaha yang dalam melakukan kegiatannya tidak mencari laba.
3. 6. Kepengurusan
1. Dewan pengurus harian KADIN pusat dipilih dan diangkat oleh musyawarah nasional melalui system formatur.
2. Dewan pengurus harian KADIN pusat dipilih hanya dari daftar nama-nama yang diajukan oleh majelis pertimbangan kepada musyawarah nasional.
3. 7. Kompartemen - kompartemen
Kompartemen merupakan pusat koordinasi di bidang tertentu kegiatan KADIN.
1. Kompartemen perdagangan luar negeri
2. Kompartemen perdagangan dalam negeri
3. Kompartemen logam dasar dan mesin
1. C. Asosiasi Perusahaan Sejenis (sektoral)
Asosiasi pengusaha sejenis menurut sektoralnya adalah sebagai berikut :
• Sektor perdagangan terdiri dari 20 asosiasi dan gabungan seperti :
1. Asosiasi perseroan niaga
2. Gabungan pengusaha optic Indonesia
3. Asosiasi eksportir kopi Indonesia (AEKI)
4. Gabungan pengusaha eksportir rotan Indonesia (GAPERI) dan lain-lain
• Sektor pertanian pangan dan perkebunan
1. Asosiasi gula Indonesia (AGI)
2. Asosiasi the Indonesia.
3. Gabungan pengusaha kelapa sawit Indonesia (GAPRI)
4. Persatuan anggrek Indonesia (PAI) dan lain-lain.
• Sektor peternakan dan perikanan terdiri dari 8 asosiasi dan gabungan seperti :
1. Himpunan pengusaha pertambakan Indonesia (HIPPERINDO)
2. Himpunan pengusaha perikanan Indonesia (HPPI)
3. Asosiasi perusahaan pembibitan udang (APPU) dan lain-lain.
• Sektor kehutanan terdiri dari 7 asosiasi dan gabungan seperti :
1. Masyarakat perhutanan Indonesia (MPI)
2. Asosiasi pengawetan kayu Indonesia (APKIN)
3. Asosiasi penel kayu Indonesia (APKINDO) dan lain-lain
• Sektor pertambangan dan energi terdiri dari 6 asosiasi dan gabungan seperti :
1. Himpunan wiraswasta nasional minyak dan gas bumi (HISWANA MIGAS)
2. Asosiasi produsen marmer Indonesia
3. Asosiasi pemboran minyak dan gas bum Indonesia dan lain-lain
• Sektor industri logam dasar dan mesin terdiri dari 11 asosiasi dan gabungan seperti :
1. Asosiasi industri karoseri Indonesia
2. Gabungan pabrik besi baja Indonesia (GAPBESI)
3. Ikatan perusahaan industri kapal nasional Indonesia (IPERINDO) dan lain-lain
• Sektor industri kimia dasar terdiri dari 8 asosiasi dan gabungan seperti :
1. Asosiasi kimia dasar (AKIDA)
2. Asosiasi produsen pupuk dan petro kimia Indonesia (APPPI)
3. Asosiasi semen Indonesia dan lain-lain
• Sektor aneka industri terdiri dari 11 asosiasi dan gabungan seperti :
1. Persatuan perusahaan kosmetik Indonesia
2. Gabungan produksi karet Indonesia (GAPKINDO)
3. Gabungan koperasi batik Indonesia (GKBI)
4. Asosiasi produksi kayu lapis Indonesia dan lain-lain
• Sektor jasa perhubungan terdiri dari 8 asosiasi dan gabungan seperti :
1. Perusahaan ekspedisi muatan kereta aspi (PEMUKAI)
2. Organisasi pengusaha nasional angkutan bermotor di jalan raya (ORGANDA)
3. Indonesia national shipowners association (INSA) dan lain-lain
• Sektor pariwisata pos dan telekomunikasi terdiri dari 11 asosiasi dan gabungan seperti :
1. Perhimpunan hotel dan restoran Indonesia (PHRI)
2. Asosiasi perusahaan nasional telekomunikasi (APNATEL) dan lain-lain
• Sektor jasa keuangan, perbankan dan asuransi terdiri dari 11 asosiasi dan gabungan seperti:
1. Dewan asuransi Indonesia (DAI)
2. Perhimpunan bank-bank nasional swasta (PERBANAS)
3. Asosiasi leasing Indonesia (ALI) dan lain-lain
• Sektor jasa industri komunikasi masa penerbitan dan jasa-jasa lain terdiri dari 3 asosiasi dan gabungan seperti :
1. Asosiasi industri rekaman Indonesia (ASIRI)
2. Persatuan perusahaan grafika Indonesia
3. Gabungan perusahaan penilai Indonesia (GAPPI)
• Sektor jasa konstuksi dan real estate terdiri dari 8 asosiasi dan gabungan seperti :
1. Asosiasi kontraktor Indonesia (AKI)
2. Asosiasi pemboran minyak dan gas bumi Indonesia (APMI)
3. Persatuan real estate Indonesia (REI) dan lain-lain
• Sektor tenaga kerja terdiri dari 9 asosiasi dan gabungan seperti :
1. Asosiasi perusahaan pengerah tenaga kerja Indonesia (IMSA)
2. asosiasi pengusaha Indonesia (APINDO) dan lain-lain
BAB VII
KESEPAKATAN KERJA BERSAMA
Pengertian
Kesepakatan kerja bersama adalah perjanjian yang di slenggarakan oleh serikat pekerja atau serikat serikat pekerja yang terdaftar pada department tenaga kerja dengan pengusaha,perkumpulan pengusaha yang berbadan hukum.
Perkembangan umum kesepakatan kerja
Kesepakatan kerja bersama pertama-tama lahir di inggris pada tahun 1824 yang dibuat antara serikat pekerja tambang dengan pengusaha batu bara di wales. Di Negara barat lainnya ksepakatan kerja bersama baru diselenggarakan pada pertengahan abad 19.
Manfaat kesepakatan kerja bersama
Diadakannya kesepakatan kerja bersama antara pekerja dan pengusaha mempunyai tujuan sebagai berikut:
Kepastian hak dan kewajiban
• Dengan kesepakatan kerja bersama akan tercipta suatu kepastian dalam segala hal yang berhubungan masalah hubungan industrial antara kedua belah pihak.
• Kesepakatan kerja bersama memberikan kepastian tercapainya pemenuhan hak dan kewajiban timbal balik antara pekerja dan pengusaha yang telah mereka setujui bersama sebelumnya.
Menciptakan semangat kerja
• Kesepakatan kerja bersama dapat menghindarkan berbagai kemungkinan kesewenang-wenangan dan tindakan merugikan dari pihak yang satu terhadap pihak yang lain dalam hal pelaksanaan hak an kewajiban masing masing.
• Kesepakatan kerja bersama dapat menciptakan suasana dan semangat para kerja pihak dan menjauhkannya dari berbagai ketidak jelasan.
Peningkatan produktifitas kerja
• Mengadakan atau mengurangi hambatan-hambatan dalam pelaksanaan pembangunan nasional yang dihadapi karena terciptanya ketenangan kerja.
• Kesepakatan kerja bersama juga dapat membantu meningkatan produktifitas kerja dengan mengurangi terjadinya perselisihan.
Persyaratan yang harus dpenuhi dalam membuat kesepakatan bersama
1. Pengajuan secara tertulis
2. Waktu perundingan
Cara membuat kesepakatan kerja bersama
Proses pembuatan kesepakan kerja bersama dapat dibagi dalam beberapa tahap yaitu:
• Tahap persiapan
• Tahap perundingan
• Tahap pelaksanaan kesepakatan kerja bersama
Isi kesepakatan kerja bersama
1. Luas perjanjian
2. Kewajiban-kewajiban pihak
3. Pengakuan hak-hak perusahaan dan serikat pekerja
4. Hubungan kerja
5. Hari kerja dan jam kerja
6. Kebebasan dari kewajiban untuk bekerja
7. Pengupahan
8. Perawatan dan pengobatan
9. Jaminan social dan kesejahteraan tenaga kerja
10. Program peningkatan keterampilan memuat
11. Tata tertib kerja
12. Penyelesaian keluh kesah
13. Pemutusan hubungan kerja
14. Masa berlakunya,perubahan/perpanjangan kesepakatan kerja
15. Ketentuan penutup
Model lengkap kesepakatan kerja bersama
Mukadimah
Bahwa sesungguhnya masyarakat adil dan makmur berdasarkan pancasila dan undand-undang dasar 1945 yang merupakan tujuan pembangunan nasional. Menuntut partipasi dan peran aktif karyawan dan perusahaan dalamupaya menuju perbaikan dan peningkatan tarap hidup bangsa dengan jalan meningkatkan produksi dan produktifitas kerja.
BAB VIII
PERSELISIHAN INDUSTRIAL
Pengertian
Pengertian resmi mengenai perselisihan industrial dapat dtemukan didalam undang-undang no.22 tahun 1957. Dalam unang-undang tersebut yang dimaksud dengan peselisihan industrial ialah pertentangan yang timbul antara majikan atau perkumpulan majikan dengan serikat buruh atau gabungan serikat buruh karena tidak adanya persesuain paham mengenai hubungan kerja, syarat-syarat kerja atau keadaan perburuhan.
Istilah perselisihan peburuan dalam pemakain sehari hari digunakan istilah perselisihan industrial dan hubungan peburuhan dganti dengan hubungan industrial. Sedangkan serikat buruh dganti dengan serikat pekerja. Sehingga untuk selanjutnya akan dipakai istilah istilah yang baru itu.
Jenis-jenis perselisihan
Dilihat dari segi materi yang diperselisihkan oleh pihak-pihak dapat dibedakan menjadi dua jenis perselisihan yaitu perselisihan kepentingan. Yang dimaksud dengan perselisihan hak ialah perselisihan yang timbul sebagai akibat terjadinya perbedaan pendapat mengenai isi perjanjian/kesepakatan yang telah disepakati atau adanya pelaksanaan yang menyompang dari ketentuan hokum.
Perselisihan kepentingan adalah perbedaan pendapat dalam merumuskan suatu ketentuan yang ingin diberlakukam didalam perusahaan. Umpamanya terjadi perbedaan pendapat dalam pembuatan/perubahan syarat-syarat kerja dan syarat-syarat industrial lainnya.
Pencegahan terjadinya perselisihan
Dalam upaya untuk mencegah timbulnya perselisihan di perusahaan antara serikat pekerja dan pengusaha perlu dilakuakan upaya pencegahann sedini mungkin. Usaha usaha kea rah yaitu terletak dari sikap para pihak didalam perusahaan yaitu pengusaha dan pekerja/serikat pekerja.
• Sikap/pandangan pengusaha
• Sikap/pandangan pekerja/serikat pekerja
• Sikap dan pandangan pemerintah
Penyelesaian perselisihan
Penyelisihan beda pendapat dan perselisihan didalam perusahaan adalah hal yang wajar. Yang penting adalah bagaimana peselisihan itu dapat diselesaikan dengan baik tanpa merusak hubungan kerja yang telah ada.
• Penyelesaian oleh kedua pihak
• Penyelesaian oleh dewan/juru pemisah
• Penyelesaian oleh pegawai perantara
• Penyelesaian oleh pihak panitia penyelesaian perselisihan perburuan daerah
• Penyelesaian oleh panitia penyelesaian perselisihan perburuhan pusat
• Veto menteri
• Eksekusi
Unjuk rasa, pemogokan dan ancaman penutupan perusahaan
1. Unjuk rasa
Unjuk rasa adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh sekelompok pekerja baik terpemimpin atau tidak dengan mengadakan tuntutan kepada pengusaha. Tuntutan mana disampaikan langsung kepada pengusaha atau disampaikan melalui dewan perwakilan rakyat.
2. Pemogokan
Pemogokan adalah tindakan yang dilakukan oleh pekerja terhadap pengusaha atau perusahaan untuk memenuhi tuntutannya atau sebagai tindakan solidaritas.
3. Penutupan perusahaan
Penutupan perusahaan adalah suatu tindakan yang dilakukan oleh perusahaan/pengusaha dengan tujuan untuk menekan pekerja agar mau menerima kebijaksanaan atau ketetapan perusahaan
4. Aturan tata cara melaksanakan unjuk rasa, pemogokan dan penutupan perusahaan
• Secara hukum unjuk rasa , pemogokan dan penutupan perusahaan diakui oleh peraturan perundangan ketenagakerjaan Indonesia. Undang-undang no. 14 tahun 1969 pasal 13 menyebutkan bahwa penggunaan hak mogok, demontrasi dan lock-out diatur didalam peraturan perundangan yang dikeluarkan mengenai pemogokan,demontrasi dan lock-out setelah lahirnya undang undang no.14 tahun 19636 tersebut
BAB IX
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
1. A. Umum
1. Pengertian Dan Jenis Pemutusan Hubungan Kerja
Pemutusan hubungankerja ialah suatu langkah pengakhiran kerja antara pekerja dan pengusaha karena suatu hal tertentu.
Dikenal beberapa macam pemutusan hubungan kerja :
1. Pemutusan hubungankerja atas kehendak sendiri
2. Peutusan hubungan kerja karena putus demi hokum
3. Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh pengadilan
4. Pemutuan hubungan kerja yang dilakukan atas kehendak pengusaha
1. Larangan Terhadap Pemutusan Hubungan Kerja
1. Pekerja berhalangan menjalankan pekerjaannya karena sakit
2. Selama pekerja berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap Negara yang ditetapkan oleh Undang-undang atau peraturan pemerintah. Atau karena melaksanakan ibadah menurut ajaran agamanya sesuai dengan ketentaun peraturan.
1. B. Sebab dan Akibat Pemutusan Hubungan Kerja
1. Terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja
1. Faktor-faktor yang bersifat intern :
- Pelanggaran disiplin
- Pekerja melanggar hukum atau merugikan perusahaan seperti penggelapan, pencurian dan melalaikan kewajiban secara serampangan
- Adanya itikad tidak baik dari pekerja
- Rasionalisasi
- Pekerja tidak cakap melaksanakan pekerjaan
1. Faktor – faktor yang bersifat ekstern
- Pengaruh ekonomi dunia
- Kebijaksanaan pemerintah, seperti kebijaksanaan dalam bidang ekspor
- Bencana alam seperti banjir, kebakaran dan lain-lain
1. Akibat Pemutusan Hubungan Kerja
1. Bagi pekerja pemutusan hubungan kerja merupakan permulaan kesengsaraan bagi hidupnya beserta keluarga
2. Bagi pengusaha dengan adanya pemutusan hubungan kerja yng dilakukan secara gampangan akan berakibat pekerja yang sedangbekerja akan terganggu ketenangannya karena kuatir suatu saat dirinya akan terkan pemutusan hubungan kerja yang demikian
3. Bagi masyarakat dengan terjadinya pemutusan hubungan kerja dan sukarya pekerja yang pemutusan hubungan kerja mendapatkan pekerjaan kembali maka akan menimbulkan pengangguran baru yang dapat berakibat terjadinya keresahan sosial.
1. C. Prosedur dan Hal-hal Penting Dalam Pemutusan Hubungan Kerja
1. Prosedur Tata Cara Pemutusan Hubungan Kerja
Sebelum melakukan pemutusan hubungan kerja maka pengusaha harus lebih dulu melakukan daya upaya untuk menghindari terjadinya pemutusan hubungan kerja.
Upaya tersebut melalui peningkatan efisiensi dan penghematan seperti :
1. Mengurangi shift apabila perusahaan menggunakan beberapa shift
2. Membatasi atau menghaouskan kerja lembur sehingga dapat mengurang biaya tenaga kerja
3. Apabila upaya di atas beum membawa hasil perlu diadakan pengurangan jam kerja
4. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam Pemutusan Hubungan Kerja
1. Perlu dibuktikan adanya usaha untuk menghindarkan terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja
2. Bilamana hubungan kerja diputus atas persetujuan pekerja masih diperlukan izin dari P4D / P4P
3. Masa percobaan harus diberitahukan sewaktu membuat perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja
1. Pesangon, Uang Jasa dan Ganti Rugi Lainnya
Besarnya uang pesangon ditetapkan sekurang-kurangnya sebagai berikut :
1. Masa kerja kurang dari 1 tahun 1 bulan upah
2. Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun 2 bulan upah
3. Masa kerja 2 tahun atay lebih tetapi kurang dari 3 tahun 3 bulan gaji
4. Masa kerja 3 tahun atau lebih 4 bulan gaji
Besarnya uang jasa ditetapkan sekurang-kurangnya sebagai berikut :
a. Masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 10 tahun atau lebih 1 bulan upah
b. Masa kerja 10 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun atau lebih 2 bulan upah
c. Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 20 tahun atau lebih 3 bulan upah
d. Masa kerja 20 tahun atau lebih tetapi kurang dari 25 tahun atau lebih 4 bulan upah
e. Masa kerja 25 tahun atau lebih 5 bulan upah
BAB X
KERJASAMA ANTARA PEKERJA DAN PENGUSAHA
1. A. Umum
1. Konflik antara pekerja dan pengusaha makin bertambah keras dengan munculnya ajaran antagonistik. Waktu yang dihabiskan karena konflik tersebut dengan terjadinya pemogokan dan lock out.
2. Dengan adanya pemogokan para pekerja dan lock-out oleh pengusaha, tidak sedikit jam kerja dan produksi yang hilang.
1. Latar Belakang
1. Terbentuknya Kerjasama antara Pekerja dan Pengusaha Serta Perkembangannya
Pembentukan wadah kerjasama antara pekerja dan pengusaha ini berjalan cukup meyakinkan karena banyak faktor-faktor yang mendorongnya antara lain :
1. Berkembangnya pemahaman orag tentang demokrasi
2. Persaingan yang demikian ketat dan perlunya kerjasama baik dalam perang maupun setelah perang duna kedua diperlukan peningkatan kerjasama antara pekerja dan pengusaha dalam menghadapi tantangan tersebut.
1. B. Wadah Kerjasama Antara Pekerja dan Pengusaha Di Indonesia
1. Sejarah Perkembangannya
1. Sejalan dengan perkembangan wadah kerjasama di negara lain maka sejak tahun 50-an di Indonesia telah berkembang pembentukan wadah kerjasama seperti P4D dan P4P.
2. Bentuk-bentuk lembaga yang ada
1. Sejak itu di Indonesia berkembang badan-badan baik yang bersifat Bipartit maupun yang bersifat Tripartit seperti :
1. Lembaga Kerjasama Bipartit
2. Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3)
3. Badan Kerjasama Tripartit
4. Dewan pengupahan Daerah dan Nasional
5. Dewan Latihan Kerja Daerah dan Nasional
1. C. Lembaga Kerjasama Bipartit
1. Arti dan Tujuan
Lembaga kerjasama Bipartit tekah lembaga yang dibentuk di dalam perusahaan yang anggotanya terdiri dari unsur pengusaha dan pekerja. Lembaga kerjasama Bipartit bertujuan untuk :
1. Mewujudkan ketenangan kerja, disiplin kerja dan ketenangan usaha
2. Mengembangkan motivasi dan partisipasi pekerja sebagai partner di dalam perusahaan.
1. Kepengurusan Lembaga
1. Kepengurusan lembaga kerjasa sama Bipartit bersifat kolektif dan kekeluargaan
2. Komposisi pengurus terdiri dari ketua, merangkap anggota dan seorang wakil ketua merangkap anggota serta seorang sekretaris dan tiga anggota.
1. Ruang Lingkup dan Mekanisme Kerja
Penentuan waktu acara dan materi sidang lembaga kerja sama Bipartit dapat diusulkan oleh pengusaha, serikat pekerja atau lembaga kerjasama Bipartit.
1. Kewenangan Lembaga Kerjasama Bipartit
1. Saran yang merupakan hasil kesepakatan kedua belah pihak, pelaksanaannya tidak mengikat.
2. Rekomendasi merupakan kesepakatan yang mempunyai bobot yang urgent untuk diperhatikan sebagai pertimbangan dalam pelaksanaan.
1. D. Lembaga Kerjasama Tripatit
1. Pengertian
Lembaga kerjasama Tripartit adalah lembaga konsultasi dan komunikasi antara wakil pekerja, pengusaha dan pemerintah untuk memecahkan masalah-masalah bersama dalam bidang ketenagakerjaan.
1. Keanggotaan Lembaga Kerjasama Tripartit
1. Lembaga kerjasama Tripartit keanggotannya terdiri dari unsur pemerintah, pekerja dan pengusaha
2. Lembaga kerjasama Tripartit adalah lembaga yang mandiri dan mempunyai otonomi sendiri
1. Tujuan
1. Menjadi wadah pengembangan gagasan kerjasama yang serasi
2. Meningkatkan produksi dan produktivitas serta perluasan kesempatan kerja
3. Pemerataan pendapatan dan hasil-hasil dalam pembangunan
1. Tugas
1. Menggalang komunikasi dan kerjasama yang sebaik-baiknya antara pemerintah, pekerja dan pengusaha.
2. Menampung, merumuskan dan memecahkan maslah-maslaah yang menyangkut kepentingan bersama.
Rabu, 25 November 2009
HAK PATEN
I.1. Latar Belakang
Salah satu perkembangan yang menonjol dan memperoleh perhatian seksama dalam masa sepuluh tahun terakhir ini adalah semakin meluasnya arus globalisasi yang berlangsung baik di bidang sosial, ekonomi, budaya, maupun bidang-bidang kehidupan lainnya. Dalam dunia perdagangan, terutama karena perkembangan teknologi informasi dan transportasi telah menjadikan kegiatan-kegiatan dalam sektor ini meningkat secara pesat dan bahkan telah menempatkan dunia sebagai pasar tunggal bersama. Dengan memperhatikan kenyataan dan kecendrungan seperti itu, maka menjadi hal yang dapat dipahami bila adanya tuntutan kebutuhan bagi pengaturan dalam rangka perlindungan hukum yang lebih memadai. Apalagi beberapa negara semakin mengandalkan kegiatan ekonomi dan perdagangannya pada produk-produk yang dihasilkan atas dasar kemampuan intelektual manusia, seperti penelitian yang menghasilkan penemuan di bidang teknologi.
Dalam kerangka perjanjian multilateral GATT (saat ini menjadi WTO), pada bulan April 1994 di Marakesh, Maroko, telah berhasil disepakati satu paket hasil perundingan perdagangan yang paling lengkap yang pernah dihasilkan oleh GATT. Perundingan yang telah dimulai sejak tahun 1986 di Punta del Este, Uruguay, yang dikenal dengan Uruguay Round antara lain memuat persetujuan tentang Aspek-aspek Dagang Hak Atas Kekayaan Intelektual (Agreement on Trade Aspects of Intellectual Property Rights/TRIPs). Persetujuan TRIPs memuat norma-norma dan standar perlindungan bagi karya intelektual manusia dan menempatkan perjanjian internasional di bidang Hak Atas Kekayaan Intelektual sebagai dasar. Di samping itu, persetujuan tersebut mengatur pula aturan pelaksanaan penegakan hukum di bidang Hak Atas Kekayaan Intelektual secara ketat.
Sebagai salah satu negara yang telah menandatangani persetujuan Putaran Uruguay, Indonesia telah meratifikasi paket persetujuan tersebut dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (Agreement Establishing The World Trade Organization). Persetujuan ini tentunya mendukung kegiatan pembangunan nasional, terutama sejak tahun 1989, Indonesia telah memiliki Undang-undang tentang Paten nasional. Namun demikian kita belum mengetahui manfaat UU ini bagi dunia bisnis di Indonesia.
I.2. Rumusan Masalah
Dengan telah dikeluarkannya UU tentang Paten Nasional maka kita perlu mengetahui tentang dampak yang ditimbulkannya. Yang menjadi permasalahan dari tulisan ini adalah apakah dampak positif UU tentang paten nasional bagi dunia bisnis Indonesia.
I.3. Batasan Masalah
Dalam tulisan ini hanya akan dibahas tentang dampak positif UU paten nasional dengan mendasarkannya hanya pada beberapa pasal yang ada dalam UU No.13 tahun 1997. Selain itu topik pembahasannya lebih difokuskan pada dunia bisnis di Indonesia.
II. PATEN
II.1. Pengertian Dasar
Sebelum membicarakan paten lebih jauh kita perlu mendefinisikan beberapa istilah yang akan digunakan dalam tulisan ini. Hal ini bertujuan untuk menyamakan pendapat agar tidak menimbulkan salah pengertian.
Yang dimaksud dengan paten adalah hak khusus yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya.
Penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi, yang dapat berupa proses atau hasil produksi atau penyempurnaan dan pengembangan proses atau hasil produksi.
Penemu adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan kegiatan yang menghasilkan penemuan.
Pemegang paten adalah penemu sebagai pemilik paten atau orang yang menerima hak tersebut dari pemilik paten atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut di atas, yang terdaftar dalam Daftar Umum Paten.
II.2. Penemuan
Suatu penemuan dianggap baru, jika pada saat pengajuan permintaan paten penemuan tersebut tidak sama atau tidak merupakan bagian dari penemuan terdahulu. Penemuan terdahulu adalah penemuan yang :
* Pada saat tanggal pengajuan permintaan paten, atau
* Pada saat sebelum tanggal penerimaan paten telah diumumkan di Indonesia atau di luar Indonesia dalam suatu tulisan yang memungkinkan seorang ahli untuk melaksanakan penemuan tersebut, atau telah diumumkan di Indonesia dengan penguraian lisan atau melalui peragaan penggunaannya atau dengan cara lain yang memungkinkan seorang ahli untuk melaksanakan penemuan tersebut.
II.3. Hal-hal yang tidak dapat diberi hak paten
Paten tidak diberikan untuk :
* Penemuan tentang proses atau hasil produksi yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum atau kesusilaan.
* Penemuan tentang metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan hewan, tetapi tidak menjangkau produk apapun yang digunakan atau berkaitan dengan metode tersebut.
* Penemuan tentang teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika.
II.4. Jangka waktu paten
Paten diberikan untuk jangka waktu selama dua puluh tahun terhitung sejak tanggal penerimaan permintaan paten. Tanggal mulai dan berakhirnya jangka waktu paten dicatat dalam Daftar Umum Paten dan diumumkan dalam Berita Resmi Paten.
II.5. Hak khusus pemegang paten
Pemegang paten memiliki hak khusus untuk melaksanakan paten yang dimilikinya, dan melarang orang lain yang tanpa persetujuannya :
* dalam hal paten produk : membuat, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, memakai, menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan hasil produksi yang diberi paten;
* dalam hal paten proses : menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana dimaksud dalam (a).
II. 6. Pengumuman permintaan paten
Kantor paten mengumumkan permintaan paten yang telah memenuhi ketentuan (pasal 29 dan pasal 30 UU No. 13/1997) serta permintaan tidak ditarik kembali. Pengumuman dilakukan :
# Delapan belas bulan setelah tanggal penerimaan permintaan paten;atau
# Delapan belas bulan setelah tanggal penerimaan permintaan paten yang pertama kali apabila permintaan paten diajukan dengan hak prioritas.
# Pengumuman dilakukan dengan mencantumkan :
* nama dan alamat lengkap penemu atau yang berhak atas penemuan dan kuasa apabila permintaan diajukan melalui kuasa
* judul penemuan
* tanggal pengajuan permintaan paten atau dalam hal permintaan paten dengan hak prioritas:tanggal, nomor dan negara di mana permintaan paten yang pertama kali diajukan
* abstrak
* klasifikasi penemuan
* gambar (bila ada)
II.7. Berakhirnya paten
Suatu paten dapat berakhir bila :
* Selama tiga tahun berturut-turut pemegang paten tidak membayar biaya tahunan, maka paten dinyatakan batal demi hukum terhitung sejak tanggal yang menjadi akhir batas waktu kewajiban pembayaran untuk tahun yang ketiga tersebut.
* Tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran biaya tahunan berkaitan dengan kewajiban pembayaran biaya tahunan untuk tahun kedelapan belas dan tahun-tahun berikutnya, maka paten dianggap berakhir pada akhir batas waktu kewajiban pembayaran biaya tahunan untuk tahun yang kedelapan belas tersebut.
II.8. Hak menggugat
Jika suatu paten diberikan kepada orang lain selain daripada orang yang berhak atas paten tersebut, maka orang yang berhak atas paten tersebut dapat menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar paten tersebut berikut hak-hak yang melekat pada paten tersebut diserahkan kepadanya untuk seluruhnya atau untuk sebagian ataupun untuk dimiliki bersama.
III. DAMPAK POSITIF UU PATEN
BAGI DUNIA BISNIS DI INDONESIA
Undang-undang mengenai paten nasional yang telah ada sejak tahun 1989 mampu memberikan suatu manfaat bagi dunia bisnis di tanah air, karena dengan adanya UU paten ini akan terdapat kejelasan hukum bagi penemuan-penemuan yang dilakukan oleh seseorang. Dengan makin banyaknya penemuan, maka terbukalah kesempatan bagi dunia bisnis untuk menciptakan produk-produk baru ataupun proses-proses baru yang mampu meningkatkan mengefisienkan operasi perusahaan sehingga dapat memaksimumkan profit perusahaan.
III.1. Pembentukan pusat riset di perusahaan
Dengan adanya UU paten, memungkinkan perusahaan untuk mendirikan suatu pusat riset untuk menghasilkan penemuan-penemuan baru. Perusahaan-perusahaan akan berlomba-lomba untuk menghasilkan penemuan-penemuan baru agar ia mampu bersaing dengan perusahaan-perusahaan lain. Perlombaan ini tentu saja memberikan manfaat bagi masyarakat karena masyarakat akan selalu memperoleh produk baru dengan harga yang terjangkau.
Dengan adanya pusat riset ini, maka akan menambah kesempatan kerja, karena pusat riset ini memerlukan banyak tenaga kerja, misalnya saja untuk posisi peneliti, staf administrasi, dan sebagainya. Hal ini kembali akan menguntungkan bagi masyarakat.
Bila setiap perusahaan telah memiliki suatu pusat riset, tidaklah mengherankan bila suatu saat kita akan memiliki pusat riset yang sangat baik seperti yang terdapat di Amerika Serikat, yaitu misalnya :
* Bell Labs : telah menghasilkan transistor, sistem operasi UNIX.
* IBM Research Labs : telah menghasilkan mikroprosesor yang terbuat dari tembaga.
* Xerox Palo Alto Research Center : telah menghasilkan ide mengenai Graphical User Interface, mouse komputer, mesin foto kopi.
III.2. Beberapa bidang usaha yang dipengaruhi paten
Berikut ini akan diuraikan mengenai beberapa bidang usaha yang akan memperoleh keuntungan dengan adanya UU paten nasional.
a. Konsumsi
Bangsa Indonesia adalah bangsa yang besar, yang terdiri dari berbagai suku bangsa. Setiap suku bangsa memiliki bahasa dan makanan khasnya masing-masing. Keanekaragaman makanan khas ini bila dimanfaatkan secara optimal akan sangat menguntungkan.
Bilamana untuk setiap makanan khas tersebut dibuatkan paten (yang disesuaikan agar tidak sama dengan makanan khas aslinya) maka kita mungkin akan dapat memiliki restoran-restoran waralaba yang mampu bersaing dengan restoran-restoran waralaba dari luar negeri, seperti misalnya Kentucky Fried Chicken, PizzaHut, Burger King, dan sebagainya.
Paten tersebut dapat diterapkan untuk proses pengolahan makanannya, namun demikian agar proses pengolahan makanan ini dapat dipatenkan, ia haruslah tidak sama dengan proses pengolahan makanan aslinya. Misalnya saja bila dalam proses pengolahan makanan aslinya hanya menggunakan dua belas bahan, maka dalam proses pengolahan makanan yang dipatenkan kita dapat mengurangi ataupun menambah jumlah bahan yang akan diolah tersebut.
b. Kerajinan
Suatu paten dapat pula diterapkan untuk produk-produk kerajinan, misalnya kerajinan ukiran, kursi, batik, dan sebagainya. Paten tersebut misalnya mengenai model (pola), bahan, ataupun teknik khusus yang digunakan dalam pembuatan kerajinan tersebut. Dengan adanya paten ini, maka perusahaan-perusahaan Indonesia mampu lebih berperan di dunia internasional, sehingga tidak terjadi bahwa produk yang hanya ada di Indonesia, namun patennya dipegang oleh negara lain, misalnya paten untuk rotan Indonesia dipegang oleh Jerman dan Singapura.
c. Industri komputer
Dalam era informasi saat ini, maka kemajuan dalam bidang teknologi komputer (perangkat keras dan perangkat lunak) sangatlah berperan. Untuk saat ini suatu negara yang mampu menguasai teknologi ini akan memiliki peluang yang lebih besar untuk memperoleh pendapatan tinggi. Untuk dapat memajukan bidang ini, adanya kepastian hukum tentang produk ataupun proses sangatlah diperlukan.
Dengan telah dikeluarkannya UU tentang paten nasional, maka negara Indonesia berpeluang untuk menghasilkan sejumlah produk atau proses unggulan di bidang teknologi komputer.
Kemampuan bangsa Indonesia di bidang ini (perangkat lunak komputer) tidak perlu diragukan lagi. Karena pada saat negara tetangga lain belum menguasainya, kita telah mampu menguasainya. Sebagai contoh pada sekitar tahun 1980-an, di Indonesia telah berhasil dibuat sebuah program komputer yang sekelas dengan program Norton Utilities (program utilitas komputer yang sangat populer) yang ada pada saat itu. Namun oleh karena belum adanya UU paten, maka program tersebut tidaklah mampu memberikan pendapatan kepada pembuatnya. Mereka yang memerlukan program tersebut hanya perlu menuliskan perintah penyalinan untuk memperoleh program tersebut tanpa membayar, yaitu perintah COPY (untuk sistem operasi DOS).
Dengan adanya paten, diharapkan situasi seperti yang disebutkan di atas, tidak lagi ada, karena hal ini akan sangat merugikan bagi kemajuan bangsa Indonesia. Sebab bila hal tersebut berlanjut, bukan tidak mungkin, orang-orang yang memiliki kemampuan di bidang teknologi komputer ini akan berpindah ke negara yang lebih menghargai hasil karyanya, misalnya saja Amerika Serikat, ataupun bila ia tidak pindah ke negara lain, ia akan menggunakan kepandaiannya untuk hal-hal yang tidak produktif, misalnya membuat virus komputer.
Sedang untuk bidang perangkat keras komputer, saat ini kita telah memiliki produk-produk yang memiliki kualitas yang baik dan telah diakui dunia internasional misalnya monitor komputer. Dengan adanya UU paten, kita mungkin akan dapat menghasilkan inovasi-inovasi baru yang akan lebih mampu memberi nilai tambah kepada produk-produk yang kita hasilkan, sehingga kita tidak lagi berperan sebagai perakit, namun lebih kepada perancang.
KESIMPULAN
Adanya perkembangan kehidupan yang berlangsung cepat, utamanya di bidang ekonomi, mendorong semakin diperlukannya pemberian perlindungan hukum yang semakin efektif terhadap Hak Atas Kekayaan Intelektual, khususnya di bidang paten.
Dengan adanya UU tentang Paten Nasional maka akan mewujudkan iklim yang lebih baik bagi tumbuh dan berkembangnya kegiatan penelitian yang menghasilkan penemuan dan pengembangan teknologi yang sangat diperlukan dalam pelaksanaan pembangunan nasional. Sehingga bukan tidak mungkin, bila suatu saat kita akan memiliki lembaga-lembaga riset yang memiliki reputasi internasional, seperti yang dimiliki oleh Amerika Serikat, yaitu Bell Labs. (kini Luscent Technologies), IBM Thomas J. Watson Research Lab.
SARAN
Adanya UU tentang paten nasional juga perlu dibarengi kemauan dan kemampuan aparat dalam menegakkan UU tersebut sehingga apa yang ingin dicapai oleh UU tersebut dapat terlaksana.
Dalam UU tentang paten nasional perlu pula mencakup mengenai hukuman dan sanksi bagi pihak-pihak yang melanggar UU tersebut.
SUMBER:
TEDI HARIYANTO
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GADJAH MADA YOGYAKARTA
SUBJEK HUKUM
subjek hukum
HUKUM SECARA UMUM
Deskripsi :
merupakan pendukung hak dan kewajiban. dalam hal ini manusia pribadi (natuurlijk persoon)dan badan hukum (rechtspersoon).badan hukum agar dapat menjalankan fungsinya sebagai rechtpersoon, pertama, para pendiri harus mendirikan badan hukum, berdasarkan akta pendirian badan hukum yang dibuat dihadapan notaris, akta mana mencakup pula anggaran dasar dari badan hukum yang bersangkutan. kedua, para pendiri dan direksi harus mendapatkan pengesahan atas akta pendirian tersebut dari menteri kehakiman (sekarang menteri hukum dan perundang-undangan). ketiga, setelah mendapat surat pengesahan dari menteri kehakiman, direksi mendaftarkan (beserta akta pendirian) tersebut dalam daftar perusahaan pada kantor pendaftaran perusahaan dimana badan hukum tersebut berdomisili untuk mendapatkan tanda daftar perusahaan, dan mengumumkan akta pendirian dalam tambahan berita negara.
Sumber :
http://hukumonline.com/klinik_detail.asp?id=520
Selasa, 06 Oktober 2009
peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan ekonomi dan perdagangan
30207707
3DD04
soal:
1. buatlah contoh peraturan perundang-undangan yang ada kaitannya dengan ekonomi dan perdagangan jawab:
contoh ialah....
a. bahwa penetapan Seluruh Wilayah yang meliputi
mempunyai posisi dan lokasi yang sangat strategis baik pada
b. bahwa terwujudnya pembentukan Kawasan Perdagangan
pembangunan dan pengembangan Daerah Istimewa Aceh
1. Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana
2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1965 tentang
Pembentukan Daerah Otonomi Kabupaten di Propinsi
Tahun 1965 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
3839)
4. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan
5. Undang-undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan
Negara Nomor 3892)
6. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1
Tahun 2000 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Nomor